JaringanPelajarAceh.Com – Terkait syarat rekrut guru kontrak di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Subulussalam, belasan pengajar Sekolah Dasar (SD) di daerah tersebut mendatangi Sekretariat MPD kota setempat.
Para guru SD penerima SK di bawah 2010 itu diterima Ketua MPD, Jaminuddin dan Sekretaris MPD, Rahmayani Sari Munthe bersama sejumlah komisioner dan staf MPD minta difasilitasi untuk bisa direkrut dalam penerimaan guru kontrak.
Menurut Jaminuddin B, formasi penerimaan guru kontrak itu sebanyak 200 orang, 60an orang merupakan dari unsur K2.
Namun Jaminuddin belum bisa memberi solusi karena informasi yang diterima pihaknya kalau salah satu syarat menjadi guru kontrak adalah guru yang menerima SK dari Dinas Pendidikan pada 2014 yang ditandatangani, Darusmi.
Ditambahkannya, pendaftaran guru kontrak berakhir Jumat (9/6/2017) hari ini.
Ia mengakui, belum bisa memberikan solusi karena terkait dengan sejumlah stakeholder, namun berjanji akan memusyawarahkan persoalan tersebut dalam waktu dekat.
“Kami belum bisa memberikan solusi, tapi akan kami bahas keluhan ibu dan bapak guru sekalian secepatnya,” janji Jaminuddin.
Ia mengungkapkan, keakuratan SK kontrak didukung daftar hadir menjadi salah satu solusi untuk bisa direkrut menjadi guru kontrak.
“Dalam merekrut guru kontrak harus terlepas dari unsur kepentingan, tetapi benar-benar akurat dan tidak ada rekayasa sehingga tidak menimbulkan gejolak,” tandas Jaminuddin.