Pemerintah memperpanjang pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengajukan program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hingga akhir November 2013 dari sebelumnya ditutup pada 13 September. Perpanjangan tersebut untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada rumah tangga miskin pemegang kartu perlindungan sosial (KPS) yang memiliki anak usia sekolah agar mendapatkan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Untuk itu, pihak sekolah diminta menerima pendaftar dengan membuat rekapitulasi pendaftar dan menyampaikannya kepada Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat. Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS ini setidaknya harus memenuhi salah satu dari syarat berikut yaitu orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu atau yatim piatu, atau siswa berasal dari korban musibah, memiliki kelainan fisik yang berasal dari keluarga miskin atau memiliki tiga saudara yang berusia di bawah 18 tahun. bila pihak sekolah ataupun madrasah menolak orang tua siswa miskin dapat melaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama setempat atau melalui mekanisme LAPOR! SMS 1708 dengan mengetik: KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Selain itu dapat juga melalui website www.lapor.ukp.go.id. sumber : Antara
Program Bantuan Siswa Miskin Diperpanjang
next article